Curi Besi Tower Siang Hari, Dua Warga Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Curi Besi Tower Siang Hari, Dua Warga Tulang Bawang Ditangkap Polisi

Pelaku pencurian besi tower di Dente Teladas, Tulang Bawang. Foto: Dok. Polsek Dente Teladas--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua warga Kabupaten Tulang Bawang ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan mencuri besi tower di Kecamatan Dente Teladas. 

Mereka yakni SO (38), warga Kampung Way Dente dan HK (50), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Dente Teladas Iptu Zulian mengatakan, para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut ditangkap saat beraksi di Kampung Bratasena Adiwarna, Dente Teladas pada Sabtu, 23 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:4 Hal yang Harus Diperhatikan saat Registrasi Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Para pelaku spesialis curat tersebut kedapatan mencuri besi siku tower Indosat di Kampung Bratasena Adiwarna.

Petugas PT. Indosat yang mengetahui peristiwa tersebut lalu melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas.

"Banar, jadi saat kami mendapat laporan anggota langsung ke lokasi. Di TKP ada dua pelaku yang sedang beraksi melepas besi siku dari tower," kata Iptu Zulian, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:Selamat, Ini Daftar Peserta Yang Masuk Ke GrandFinal Lomba Piala Gubernur Lampung

Kedua pelaku tersebut, lanjut Kapolsek, mencuri menggunakan peralatan yang memang telah dibawa para pelaku. 

Akibat peristiwa curat ini PT Indosat mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta. 

"Kasus ini masih di dalami penyidik untuk mencari tahu apakah masih ada keterlibatan pelaku lainnya. Pelaku ini cukup nekat karena mencuri pada siang hari dan dengan santainya terus beraksi seperti sudah biasa," terangnya. 

BACA JUGA:Selamat, Ini Daftar Peserta Yang Masuk Ke GrandFinal Lomba Piala Gubernur Lampung

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu mengungkapkan, keduanya kini ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian menyita barang bukti (BB) 8 batang besi siku panjang 2 meter, 5 batang besi siku panjang 0,5 meter, 3 batang besi siku panjang 1 meter, 1 batang besi siku panjang 1,5 meter, dan 3 batang besi siku panjang 0,2 meter. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: