Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Sudah Diserahkan ke Oditurat, Sidang Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Digelar 1 April

Kompas.com - 26/03/2024, 16:46 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menyerahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dengan terdakwa mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta.

“Jadi sudah diserahkan ke Oditur, sudah. (Sekarang) menunggu proses persidangan,” ujar Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto saat ditemui di Sub Detasemen Markas Besar TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).

Yusri mengatakan bahwa berkas perkara dengan terdakwa Henri diserahkan ke Otmiliti II pada Desember 2023.

“Pokoknya intinya tinggal menunggu proses persidangan,” kata Yusri.

Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Senin Ini

Danpuspom TNI juga memastikan bahwa sidang perdana dengan terdakwa Henri bakal digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta di Cakung, Jakarta Timur.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan bahwa sidang perdana terdakwa Henri akan digelar pada Senin (1/4/2024).

“(Sidang perdana) hari Senin, tanggal 1 April,” kata Gumilar melalui pesan tertulis, Selasa (26/3/2024).

Gumilar mengatakan bahwa sidang digelar secara terbuka untuk publik.

Diketahui, Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Baca juga: Jejak Pensiun Eks Kabasarnas Henri Alfiandi: Jadi Tersangka Dugaan Suap, Peradilan Militer Menanti

Perkara atau dugaan suap ini diketahui berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.

Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan bawahannya, Afri.

Selain itu, KPK menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka, yakni Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil.

Dalam kasus itu, Afri diduga menerima uang dari pihak swasta yang nilainya mencapai Rp 999,7 juta.

Uang itu diterima Afri dari Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati bernama Marilya atau Meri terkait pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan di Basarnas.

Baca juga: Solusi Jokowi buat Akhiri Polemik Dugaan Suap Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi

Diduga, uang tersebut diterima Afri atas perintah Henri atau disebut dengan kode "dana komando".

Adapun Henri terjerat kasus saat masih berstatus prajurit aktif atau menjelang masa pensiunnya, sehingga kasus diambil alih oleh Puspom TNI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Lengser, PM Singapura Akui Kontribusi Jokowi untuk Indonesia dan Kawasan

Sebelum Lengser, PM Singapura Akui Kontribusi Jokowi untuk Indonesia dan Kawasan

Nasional
Prabowo Punya 2 Kriteria Utama Calon Menteri

Prabowo Punya 2 Kriteria Utama Calon Menteri

Nasional
Prabowo Diprediksi Sulit Terima PKS, Ini Alasannya

Prabowo Diprediksi Sulit Terima PKS, Ini Alasannya

Nasional
Blak-blakan Prabowo Akui Maju Pilpres 2024 karena Dukungan Jokowi

Blak-blakan Prabowo Akui Maju Pilpres 2024 karena Dukungan Jokowi

Nasional
Keberatan Jika PKS Gabung Prabowo-Gibran, Gelora: Segampang Itu Bermain Narasi?

Keberatan Jika PKS Gabung Prabowo-Gibran, Gelora: Segampang Itu Bermain Narasi?

Nasional
Momen Prabowo dan PM Singapura Sama-sama Boyong Penerus Saat Bertemu

Momen Prabowo dan PM Singapura Sama-sama Boyong Penerus Saat Bertemu

Nasional
Sikap Kader dan Elite Dipertanyakan Jika PKS Gabung Prabowo-Gibran

Sikap Kader dan Elite Dipertanyakan Jika PKS Gabung Prabowo-Gibran

Nasional
MK: Papua Tengah Provinsi dengan Sengketa Pileg Terbanyak di 2024

MK: Papua Tengah Provinsi dengan Sengketa Pileg Terbanyak di 2024

Nasional
Terungkap dalam Sidang, Biaya Sunat Cucu SYL Ditanggung Kementan

Terungkap dalam Sidang, Biaya Sunat Cucu SYL Ditanggung Kementan

Nasional
Dorong Kelestarian Ekosistem Laut, Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Kepatuhan KKPRL dari Kementerian KP

Dorong Kelestarian Ekosistem Laut, Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Kepatuhan KKPRL dari Kementerian KP

Nasional
Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo-Gibran, Sebut Beda Ideologi dan Sikap Politik

Gelora Tolak PKS Gabung Prabowo-Gibran, Sebut Beda Ideologi dan Sikap Politik

Nasional
Parpol Lebih Santai Sikapi Putusan Sengketa Pilpres demi Situasi Kondusif

Parpol Lebih Santai Sikapi Putusan Sengketa Pilpres demi Situasi Kondusif

Nasional
Putusan Sengketa Pilpres Diterima, Elite Politik Dianggap Ingin 'Move On'

Putusan Sengketa Pilpres Diterima, Elite Politik Dianggap Ingin "Move On"

Nasional
Partai Gelora Keberatan jika PKS Masuk Gerbong Prabowo-Gibran

Partai Gelora Keberatan jika PKS Masuk Gerbong Prabowo-Gibran

Nasional
Gugat Praperadilan, Eks Karutan KPK Minta Dibebaskan dari Rutan

Gugat Praperadilan, Eks Karutan KPK Minta Dibebaskan dari Rutan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com