Polres OKI Terima 4 Pucuk Senpira dari FKKD Kecamatan Mesuji Raya

Polres OKI Terima 4 Pucuk Senpira dari FKKD Kecamatan Mesuji Raya

Polres OKI terima 4 pucuk senpira dari FKKD Kecamatan Mesuji Raya. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Polres OKI kembali menerima serahan senjata api rakitan (Senpira) yang merupakan milik masyarakat. Kali ini diserahkan oleh Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kecamatan Mesuji Raya, Rabu, 24 April 2024.

Yakni Amroni didampingi Camat Mesuji Raya, Edy Wimarhum dan Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Belky Framulia SH. 

Ketua FKKD, Amroni, membawa sebanyak 4 pucuk senpira dan diserahkan langsung kepada Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk. 

"Hari ini kami bersama Pak Camat dan Pak Kapolsek Mesuji Raya ingin menyerahkan 4 pucuk senpira dari masyarakat," kata Amroni. 

BACA JUGA:Polres OKI Catat 327 Peserta Ikut Daftar Penerimaan Anggota Polri

BACA JUGA:DPC Partai Demokrat OKI Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029, Buruan Daftar!

Ketua FKKD, camat dan kapolsek, langsung disambut Kapolres masuk ke dalam ruangan Mapolres OKI. 

Disampaikan Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, polres OKI hari ini kembali menerima serahan senpira. Yaitu sebanyak 4 pucuk dari wilayah hukum Polsek Mesuji Raya. 

Kapolres menegaskan, dimana memang sebelumnya, pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat, bersinergi dengan pemda, dan pertemuan di aparatur kecamatan dan aparatur desa agar menyerahkan senpira tanpa ijin secara sukarela kepada aparat kepolisian. 

"Ini bertujuan meminimalisir kejahatan yang terjadi. Jadi bagi masyarakat yang memiliki, menyimpan dan menguasai senpira tanpa ijin agar serahkan ke aparat kepolisian," ujar Kapolres. 

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan di Jejawi OKI Kembali Digelar, Saksi Mahkota Sebut Ada Pelaku Lain

BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Korupsi Kades Bukit Batu OKI Melawan, Sebut Dakwaan JPU Dipaksakan

Ditambahkan Kapolres, jika memiliki, menyimpan dan menguasai serta amunisi tanpa ijin, maka bisa di pidana ancaman hukuman yang tinggi yaitu 20 tahun penjara. 

"Mengenai kepemilikan senpira tanpa ijin apabila kedapatan menyimpan dan menguasai oleh APH, maka bisa dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa ijin," pungkasnya.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: